Pengelolaan Aplikasi SILAPAMAS (Sistim Layanan Pengaduan Masyarakat Yapen) merupakan sebuah Aplikasi yang dibangun untuk membantu Proses Pengaduan Masyarakat tentang Pembangunan dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.
Aplikasi ini merupakan suatu inovasi baru dalam mengembangkan tugas dan fungsi Inspektur Pembantu dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap proses pembangunan sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen, Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah oleh Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), Inspektorat Kabupaten menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan;
b. Pelaksanaan Pengawasan Internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan nilainya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati/atau Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.;
d. Penyusunan Laporan hasil Pengawasan;
e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. Pengawasan Pelaksanaan Program reformasi birokrasi;
g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Aplikasi SILAPAMAS ini juga sebagai inovasi dalam pengembangan tugas sehari-hari tetapi juga adalah hasil dari tuntutan perkembangan teknologi yang berkembang semakin pesat ini.

